Bismillahirrohmanirrohim…
Dalam bidang ekonomi terdapat beberapa perangkat yaitu Bank Syariah dan
Bank Konvensional. Apa sih Bank Syariah itu ? Nah disini saya akan mengulas
antara Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Definisi Bank Syariah dan Bank Konvensional
•Bank Syariah adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai
lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Bank syariah adalah salah satu
bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan
pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode
utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang
ditentukan sebelumnya. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).
•Bank Konvensional sebenarnya berasal dari
bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi
bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang
disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita,
sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama
dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di
ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi
Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak
milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank
menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah
merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh
karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as
sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat
dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
- Tauhid
- Allah
SWT sebagai pemilik harta yang hakiki.
- Visi
global dan jangka panjang.
- Keadilan.
- Akhlaq
mulia.
- Persaudaraan.
Skema-skema
produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian
dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
- Pendanaan/Penghimpunan
dana: Wadiah dan mudharabah.
- Wadiah
(titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank
syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk
beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik
dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema
wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
- Mudharabah
(investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada
bank syariah untuk dikelola.
- Pembiayaan/Penyaluran
dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
- Murabahah, merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah.
Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual
(pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka
waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual
sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka
waktu pembiayaan.
- Ijarah, merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank
syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian
disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap
bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
- Istishna, merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah,
namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah
membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah
sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran
angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir
periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah
memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
- Mudharabah, merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah
menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
- Musyarakah, merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak
menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d.
80%).
- Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
- Wakalah, berarti perwalian/perwakilan.
- Rahn, bermakna
gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah
dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut
biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank
syariah.
- Kafalah, Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin
nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung
jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
- Sharf, Merupakan jasa penukaran uang.
Perbedaan bank syariah dengan bank
konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan
perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian
masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet
bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan
antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma,
operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank
syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan
lainnya adalah sbb.:
Jenis
perbedaan
|
Bank
syariah
|
Bank
konvensional
|
Landasan
hukum
|
Al
Qur`an & as Sunnah + Hukum positif
|
Hukum
positif
|
Basis
operasional
|
Bagi
hasil
|
Bunga
|
Skema
produk
|
Berdasarkan
syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
|
Bunga
|
Perlakuan
terhadap Dana Masyarakat
|
Dana
masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila
diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu
|
Dana
masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
|
Sektor
penyaluran dana
|
Harus
yang halal
|
Tidak
memperhatikan halal/haram
|
Organisasi
|
Harus
ada DPS (Dewan Pengawas Syariah)
|
Tidak
ada DPS
|
Perlakuan
Akuntansi
|
Accrual dan cash
basis (untuk bagi hasil)
|
Accrual
basis
|
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank,
yaitu sbb.:
Bunga
|
Bagi
hasil
|
Suku
bunga ditentukan di muka
|
Nisbah
bagi hasil ditentukan di muka
|
Bunga
diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
|
Nisbah
bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
|
Suku
bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
|
Nisbah
bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
|
Kesimpulan :
Bank Syariah adalah lembaga keungan yang
memiliki misi dan metodologi yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada
jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu
sendiri. Adapun metodologinya adalah kerangka syariat dan kaidah-kaidahnya yang
bersumber dari etika dan nilai-nilai syariat Islam yang universal.
Berdasarkan hal tersebut, Bank syariah harus
berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan tabungan masyarakat dan
mengembangkannya. Intinya bahwa Bank syariah adalah lembaga yang berfungsi
untuk menginvestasikan dana masyarakat sesuai dengan anjuran Islam dengan
efektif, produktif dan untuk kepentingan umat Islam. Tujuan utama dari Bank
Syariah, yaitu menyatukan umat Islam, mengembalikan kekuatan, peran, dan
kedudukan Islam di muka bumi ini bisa tercapai.
Walaupun umat Islam itu memiliki kekayaan yang
sangat melimpah, sumber daya manusia yang produktif dan kapabel, juga sumber
daya alamnya yang sangat melimpah tapi sayang, kondisi umat Islam tercerai
berai, saling bertikai satu dan lainnya dan menjadi bangsa yang semakin jauh
dari persatuan Islam. Hal itu disebabkan jauhnya umat islam dari agamanya yang
murni dan universal.
Perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan
bank syariah; Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material
sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan
kesejahteraan material dan spiritual.Kesejahteraan material dan spiritual
tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal.
Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha pabrik minuman
keras atau usaha lain yang tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari
kegiatan yang halal.
Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep
keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut
keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan
keuntungan dari sudut duniawi dan ukhrawi(akhirat).Jika memang tujuan nasabah
sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara prinsip tidak ada kekurangan
dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan antara duniawi dan
ukhrawi. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek material, maka bisa
jadi keuntungan yang diperoleh akan kurang sesuai dengan harapan.
Referensi :
1. http://www.syariahmandiri.co.id/category/edukasi-syariah/
2. http://portalhiuinjakarta.blogspot.com/2009/03/bank-konvensional-vs-bank-syariah.html
Posted By Dhietcorner7:40:00 PM